HIMPUNAN MAHASISWA ILMU ADMINISTRASI NEGARA
= HUMANIERA =
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR 2011-2012
TATA TERTIB RAPAT PLENO
TRIWULAN I (September 2011 – Januari 2012)
HUMANIERA FISIPOL UNISMUH MAKASSAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini bernama Rapat Pleno Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara (HUMANIERA) Fisip Unismuh Makassar berlangsung di Tanjung Bayang Makassar pada tanggal 28 – 29 Januari 2012 M bertepatan dengan…………………………..
Pasal 2
Landasan
1. Landasan Ideal : Al-Qur’an dan Al-Hadits;
2. Landasan Konstitusional:
1) Anggaran Dasar Humaniera;
2) Anggaran Rumah Tangga;
3. Landasan Opreasional :
1) Tanfidz Mubes Humaniera tanggal 25 September 2011 di Gedung F Unismuh Makassar;
2) Tanfidz Raker Humaniera tanggal ………………………. Di gedung PW Pusda Muhammadiyah Sulsel;
3) Hasil Rapat Pengurus Humaniera Fisip Unismuh Makassar.
Pasal 3
Hak dan wewenang Rapat Pleno
1. Mengesahkan hasil laporan kebijakan Pengurus Humaniera;
2. Masalah Urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Mubes berikutnya;
3. Masalah Mubes sebelumnya diserahkan kepada Rapat Pleno;
4. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program kerja;
5. Mempersiapkan acara-acara Rapat dan atau Musyawarah berikutnya.
Pasal 4
Anggota Rapat Pleno
1. Peserta
a. Ketua Umum Humaniera dan seluruh pengurus Harian (Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum, Wakil Bendahara);
b. Ketua BSO-BSO Humaniera;
c. Perwakilan Kelas masing-masing 2 (dua) orang;
d. Perwakilan angkatan diatas semester VIII masing-masing 2 (dua) orang.
2. Peninjau
a. Koordinator Departemen Humaniera;
b. Perwakilan BSO-BSO Humaniera 2 (dua) orang;
c. Perwakilan Kelas masing-masing 2 (dua) orang;
d. Perwakilan angkatan diatas semester VIII masing-masing 2 (dua) orang.
Pasal 5
Quorum Rapat Pleno
Permusyawaratan Rapat Pleno Humaniera Fisip Unismuh Makassar dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asal yang bersangkutan telah diundang secara syah.
BAB II
Persidangan
Pasal 6
Macam-macam Persidangan
1. Pengesahan Peserta & Manual Acara
2. Pengesahan & Pembahasan Tatib Rapat Pleno I
3. Laporan Triwulan
4. Pengesahan LPJ Bidang Humaniera Humaniera
5. Pembahasan dan Pengesahan Rencana Kegiatan Humaniera Triwulan II
6. Pembahasan dan Pengesahan BSO Humaniera
7. Hal-hal Urgen Mengenai Humaniera Fisipol Unismuh Makassar
8. Evaluasi & Pembahasan Personalia Pengurus Humaniera
9. Pengesahan Pengurus Humaniera 2011-2012
10. Pembacaan & Pengesahan Keputusan Induk Rapat Pleno I Humaniera Fisipol Unismuh Makassar
Pasal 7
Pimpinan Sidang
Steering Committee adalah mereka yang dimandatir oleh Pengurus Humaniera yang berdasarkan rekomendasi Badan Pertimbangan Humaniera untuk mengarahkan Rapat Pleno dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Hasanuddin Wiratama M. Nur
Sekretaris : Muhammad Nur
Anggota :
1. Misbahuddin Basri, S.Sos
2. Achmad Amiruddin, S.Sos
3. Nur Fitri Hidayati, S.Sos
4. Muh. Nur Isra’, S.Sos
5. Muhammad Irwan
6. A. Zul Haris Hasan
7. Sukmawati
Pimpinann Rapat Pleno adalah Presidium sidang yang terdiri dari :
1. Ketua Presidium Sidang (Ketua Umum)
2. Sekretaris Presidium (Sekmretaris Umum)
3. Anggota-anggota :
a. Arman Mustari (Ketua POA)
b. Masmal (Ketua Kader)
c. Andi Khutbah (Ketua KIAP)
d. Kasdin (Ketua PIP)
e. Muh. Ilham Setiawan (Ketua TIKOM)
f. Zaenal (Ketua Pmb. Masy.)
g. Harianti (Ketua Pmb. Perempuan)
h. A. Indah Purwana (Ketua Bidang ASBO)
i. Abd. Rajab (Ketua Advokasi)
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
a. Kewajiban pimpinan siding adalah berkewajiban menjaga dan mengarahkan ketertiban dan kelancaran sidang;
b. Hak pimpinan Sidang :
1. Pimpinan siding berhak mengatur tata tertib acara dalam siding sesuai dengan materi persidangan.
2. Pimpinan Sidang berhak mengambil tindakan yang berupa peringatan, membatasi dan menghentikan persidangan.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
a. Hak Anggota
1. Hak bicara ada pada seluruh anggota Rapat Pleno
2. Hak Suara ada pada peserta Rapat Pleno
b. Kewajiban Anggota
1. Semua anggota Rapat Pleno I Humaniera Fisip Unismuh Makassar Wajib Mengikuti seluruh rangkaian acara dan mentaati tata tertib
2. Semua anggota Rapat Pleno I Humaniera Fisip Unismuh Makassar wajib menjaga ketertiban dan kelancaran sidang.
Pasal 10
Keputusan Sidang
Keputusan siding pada pada Pleno I Humaniera Fisip Unismuh Makassar diusahakan dengan musyawarah mufakat.
Pasal 11
Quorum Persidangan
Persidangan Rapat Pleno dapat berlangsung dan dianggap quorum apabila jumlah jumlah peserta yang hadir sebanyak 2/3 dari jumlah peserta rapat pleno yang terregistrasi.
Pasal 12
Keputusan
Keputusdan diambil dengan musyawarah mufakat. Apabila keputusan diambil dengan pemungutan suara diambil dengan terbanyak suara,
Pasal 13
Penanggung Jawab
Penanggung Jawab Rapat Pleno I Humaniera Fisip Unismuh Makassar adalah Pengurus Humaniera Fisip Unismuh Makassar.
Pasal 14
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh Pengurus Humaniera Fisip Unismuh Makassar dengan memperhatikan dan mempertimbangkan usul dan saran dari anggota Rapat Pleno.
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Bertepatan dengan :
Pukul :
Pimpinan Sidang
Ketua, Sekretaris,
---------------------------------------------- ---------------------------------------
NIM : NIM :